Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia. Saat ini ada banyak cara mudah untuk bisa memiliki tempat tinggal untuk keluarga anda, salah satunya adalah melalui KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Untuk membeli rumah secara tunai membutuhkan uang yang sangat besar, hal ini sangat memberatkan apalagi bagi para karyawan. Hadirnya program KPR cukup membantu anda yang membutuhkan tempat tinggal sendiri. Saat ini bermunculan pengusaha yang berbisnis di bidang jual beli rumah KPR dengan berbagai penawaran yang menggiurkan, namun hal ini membuat anda harus selektif dalam memilih agar mendapatkan rumah terbaik dengan harga sesuai. Berikut ini beberapa tips dalam membeli rumah KPR sebelum anda menentukan rumah untuk keluarga anda.
1. Pahami pengertian KPR.
Kredit Pemilikan Rumah merupakan suatu fasilitas kredit yang ditawarkan pihak perbankan kepada para nasabah perorangan yang ingin membeli atau pun merenovasi rumah. Secara umum di Indonesia terdapat dua jenis KPR yaitu KPR subsidi dan KPR Non-subsidi.
KPR subsidi yaitu KPR bagi masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau merenovasi rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan untuk meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau renovasi rumah. Kredit jenis ini sudah diatur oleh pemerintah, sehingga untuk mengajukan kredit ini anda harus memenuhi berbagai persyaratan.
Kredit non-subsidi yaitu jenis kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Ketentuan KPR telah ditetapkan oleh pihak bank dan penentuan jumlah besaran kredit dan suku bunga diambil atau kebijakan bank yang bersangkutan.
2. Lengkapi persyaratan KPR.
Secara umum kelengkapan yang harus anda siapkan seperti KTP suami dan atau istri bagi anda yang sudah menikah, Kartu Keluarga, slip gaji atau keterangan penghasilan bulanan, bagi wiraswasta harus melampirkan laporan keuangan, NPWP pribadi untuk kredit di atas 100 juta, SPT PPh Pribadi untuk kredit di atas 50 juta, foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan jika anda membeli dari developer jual beli rumah KPR, foto kopi sertifikat jika membeli dari perorangan, dan fotokopi IMB.
3. Biaya Proses KPR.
Biasanya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa jenis biaya seperti biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa yang berlaku selama masa kredit.
Baca Juga : Syarat dan Cara Mengajukan KPR
Baca Juga : Syarat dan Cara Mengajukan KPR
belum berani ngajuin KPR gara-gara susah banget nabungnya buat DP. :(
ReplyDeletesemangaat mbaa,, insyaallah bisa ^^
DeleteApalagi hobi saya... ngabisin duit banget hahahaha :D
DeleteKPR sih bisa2 aja. bunga tiap tahunnya yang naik bikin pala pusing
ReplyDeletekalo gitu tanpa KPR saja, nabungnya dibanyakin sampe ratusan juta hehe
DeleteDuh, belum mikir disini aku :'
ReplyDeletemikir kapan nikah dulu, ya?
Deleteyang sulit kalau mau beli KPR subsidi... harus buat surat tidak memiliki rumah sama interview yang lebih detail...... kalau udh punya rumah, ngga bisa ngambil KPR subsidi, karena diprioritaskan untuk org yg blm punya rumah....
ReplyDeleteBelum siap buat kredit rumah
ReplyDeletegajih masih kecil -_-
saya pindah KPR ke syariah biar flat, ga tergantung suku bunga :)
ReplyDeleteiya, plus ga ada denda kalo dilunasi lebih cepat
DeleteKalau bisa sih ga pake KPR ya neng....
ReplyDelete